D
DECENME
Sovereign Peer-to-Peer Protocol Agreement

Syarat & Ketentuan Kedaulatan

Terakhir diperbarui: 27 September 2026 • Protokol Decenme v1.1.0

📜 1. Sifat Non-Custodial Protokol

Decenme adalah protokol komunikasi peer-to-peer terdesentralisasi, bukan perantara finansial kustodian. Decenme tidak pernah menampung, memegang, atau mengelola dana pengguna di rekening penampung pihak ketiga. Pembayaran digital diselesaikan langsung melalui agregator resmi (QRIS / Bank Transfer) secara direct split settlement ke pedagang dan kurir.

💳 2. Aturan Plafon Utang COD (Cryptographic IOU Ledger)

Untuk transaksi tunai (COD), pengguna dan kurir tunduk pada ketentuan buku utang digital:

  • Plafon Dinamis: Node baru memulai dengan batas plafon utang fee awal (misal Rp 25.000) yang meningkat hingga batas absolut maksimal Rp 1.000.000 seiring reputasi transaksi sukses.
  • Auto-Offsetting: Utang fee COD otomatis terpotong saat node menerima pembayaran order non-tunai (QRIS).
  • Sanksi Gagal Bayar (*Slashing*): Node yang mencapai plafon maksimal atau terlambat melunasi akan diblokir otomatis oleh jaringan relay lokal dari menerima pesanan baru sampai utang diselesaikan.

🛡️ 3. Sybil Resistance (1 Orang = 1 Akun) & Akun Junior

Setiap manusia fisik hanya diperbolehkan mengoperasikan 1 DID aktif yang terikat pada ZK-Nullifier. Pengguna di bawah 17 tahun mendapatkan batasan transaksi junior (maksimal Rp 100.000 per transaksi) untuk keselamatan digital dan dapat ditingkatkan secara otomatis pada usia 17 tahun tanpa mereset riwayat reputasi.

🤝 4. Serah Terima Fisik (Dynamic TOTP Handshake)

Serah terima barang pesanan dianggap sah secara hukum protokol jika dan hanya jika kedua belah pihak (Kurir dan Pembeli/Pedagang) telah menyelesaikan pemindaian token kriptografi dinamis 30 detik (Dynamic TOTP QR).

⚖️ 5. Kepatuhan Hukum & Konten Terlarang

Dilarang menggunakan jaringan mesh Decenme untuk memperdagangkan barang terlarang (narkotika, senjata ilegal, konten kekerasan, atau barang curian). Jaringan validator komunitas dan relay berhak melakukan *takedown* perceptual hash (pHash) dan memutus node pelanggar dari jaringan publik.

Decenme Sovereign Mesh Protocol Kembali ke Beranda →